Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa

  1. teguran tertulis;

  2. pembekuan izin; atau

  3. pencabutan izin.

Terkait

Komentar!