Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kesebelas
Pelayanan Transportasi


Pasal 78
(1)

PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi bagi Jemaah Haji Khusus dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.

(2)

Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. transportasi udara ke dan dari Arab Saudi; dan

  2. transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.

(3)

Pelayanan transportasi dilaksanakan sesuai dengan standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus.

(4)

Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!