Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 104
(1)

Menteri melakukan akreditasi PPIU.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.

(3)

Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.


Terkait

Komentar!