Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB VII
PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 86
(1)

Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

(2)

Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.


Pasal 87

Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah harus memenuhi persyaratan:

  1. beragama Islam;

  2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

  3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

  4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

  5. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.


Bagian Kedua
Hak Jemaah Umrah


Pasal 88

Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

  1. layanan bimbingan Ibadah Umrah;

  2. layanan kesehatan;

  3. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  4. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

  5. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.


Bagian Ketiga
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah


Pasal 89

Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:

  1. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;

  2. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;

  3. memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;

  4. memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

  5. memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri; dan

  6. memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.


Pasal 90
(1)

Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah mendapat izin dari Menteri.

(2)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.


Pasal 91
(1)

PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar domisili perusahaan. (2) Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.


Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah


Pasal 93

PPIU berhak mendapatkan:

  1. pembinaan

  2. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah; dan

  3. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.


Pasal 94

PPIU wajib:

  1. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;

  2. memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;

  3. memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;

  4. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;

  5. menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;

  6. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

  7. membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;

  8. memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;

  9. mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan

  10. mengikuti prinsip syariat.


Pasal 95
(1)

PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. pembekuan izin; atau

  3. pencabutan izin.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kelima
Pelindungan


Pasal 96
(1)

Jemaah Umrah mendapatkan pelindungan:

  1. warga negara Indonesia di luar negeri;

  2. hukum;

  3. keamanan; dan

  4. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2)

PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebelum, selama, dan setelah Jemaah Umrah dan petugas umrah melaksanakan Ibadah Umrah.

(3)

Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan kebijakan Menteri.


Pasal 97
(1)

Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.

(2)

Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.


Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keenam
Pengawasan dan Evaluasi


Pasal 99
(1)

Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah.

(2)

Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.

(3)

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 1OO Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian / lembaga terkait.


Pasal 101
(1)

Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 102

Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.


Bagian Ketujuh
Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah


Pasal 103

Menteri menetapkan standar akreditasi PPIU.


Pasal 104
(1)

Menteri melakukan akreditasi PPIU.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.

(3)

Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.


Pasal 105

Menteri memublikasikan hasil akreditasi PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 kepada masyarakat.


Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!