Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

  1. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

  2. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

  3. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

Terkait

Komentar!