Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 45
(1)

BPIH digunakan untuk biaya:

  1. penerbangan;

  2. pelayanan akomodasi;

  3. pelayanan konsumsi;

  4. pelayanantransportasi;

  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

  6. pelindungan;

  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

  8. pelayanankeimigrasian;

  9. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

  10. dokumen perjalanan;

  11. biaya hidup;

  12. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;

  13. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

  14. pengelolaan BPIH.

(2)

Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!