Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Keempat
Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji


Pasal 49
(1)

Pembayaran setoran Jemaah Haji meliputi:

  1. dana setoran awal Bipih; dan

  2. dana setoran pelunasan Bipih.

(2)

Pembayaran setoran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.

(3)

Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

(4)

Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.


Pasal 50
(1)

Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:

  1. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

  2. Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

  3. Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

(2)

Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji, orang yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3)

Jemaah Haji yang dibatalkan keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri.

(4)

Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Jemaah Haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.


Terkait

Komentar!