Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Ketiga
Pengorganisasian


Paragraf 1
Umum

Pasal 21
(1)

Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2)

Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.


Paragraf 2
PPIH
Pasal 22
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dibentuk oleh Menteri.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPIH pusat;
b. PPIH Arab Saudi;
c. PPIH embarkasi; dan
d. PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. masyarakat.
(4) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. ketua kloter;
b. pembimbing Ibadah Haji; dan
c. tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah;
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan
e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 23
(1)

Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.

(2)

Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri.

(3)

Calon petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan:

  1. beragama Islam;

  2. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;

  3. memiliki dokumen yang sah; dan

  4. lulus seleksi.

(4)

Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri.


Pasal 24

Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.


Pasal 25
(1)

Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:

  1. petugas pelayanan umum;

  2. petugas pelayanan kesehatan.

(2)

Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.

(3)

Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 3
Pengawas

Pasal 27
(1)

Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:

  1. pengawas internal; dan

  2. pengawas eksternal.

(2)

Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

(3)

Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(4)

Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada DPR RI.

(5)

Biaya pengawas sebagaimana pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.


Pasal 28
(1)

Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4% (empat persen) dari jumlah kuota petugas.

(2)

Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dan pengawas eksternal sebanyak 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.

(3)

Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan Pemerintah.


Paragraf 4
Misi Haji Indonesia

Pasal 29
(1)

Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.

(2)

Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

  1. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

  2. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.

(4)

Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!