Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya…
- b. bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan…
- c. bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Pengorganisasian
Paragraf 1
Umum
Pasal 21
Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji.
Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Paragraf 2
PPIH
Pasal 22
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dibentuk oleh Menteri.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPIH pusat;
b. PPIH Arab Saudi;
c. PPIH embarkasi; dan
d. PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. masyarakat.
(4) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. ketua kloter;
b. pembimbing Ibadah Haji; dan
c. tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah;
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan
e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 23
Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.
Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri.
Calon petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan:
beragama Islam;
memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
memiliki dokumen yang sah; dan
lulus seleksi.
Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri.
Pasal 24
Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.
Pasal 25
Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:
petugas pelayanan umum;
petugas pelayanan kesehatan.
Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.
Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pengawas
Pasal 27
Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
pengawas internal; dan
pengawas eksternal.
Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada DPR RI.
Biaya pengawas sebagaimana pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 28
Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4% (empat persen) dari jumlah kuota petugas.
Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dan pengawas eksternal sebanyak 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.
Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan Pemerintah.
Paragraf 4
Misi Haji Indonesia
Pasal 29
Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.
Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.