Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kelima
Evaluasi dan Pelaporan


Pasal 43
(1)

Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2)

Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggunjawaban sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaran Ibadah Haji berakhir;


Terkait

Komentar!