Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:

  1. pengawas internal; dan

  2. pengawas eksternal.

Terkait

Komentar!