Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:

  1. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

  2. Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

  3. Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

Terkait

Komentar!