Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)

Jemaah Haji berhak:

  1. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

  2. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

  3. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;

  4. mendapatkan pelayanan transportasi;

  5. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;

  6. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;

  7. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;

  8. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;

  9. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

  10. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan

  11. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.

(2)

Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!