Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 64
(1)

Menteri menetapkan kuota haji khusus.

(2)

Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.

(3)

Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji Khusus; dan

  2. petugas haji khusus.

(4)

Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.


Terkait

Komentar!