Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:

  1. warga negara indonesia di luar negeri;

  2. hukum;

  3. keamanan; dan

  4. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Terkait

Komentar!