Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

  1. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;

  2. memenuhipersyaratankesehatan;

  3. melunasi Bipih; dan

  4. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.

Terkait

Komentar!