Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. teguran lisan;

  2. teguran tertulis;

  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

  4. pencabutan izin.

Terkait

Komentar!