Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:

  1. petugas pelayanan umum;

  2. petugas pelayanan kesehatan.

Terkait

Komentar!