Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 86
(1)

Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

(2)

Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.


Pasal 87

Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah harus memenuhi persyaratan:

  1. beragama Islam;

  2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

  3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

  4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

  5. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.


Terkait

Komentar!