Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:

  1. proporsi jumlah penduduk muslim kabupaten/kota; atau

  2. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota.

Terkait

Komentar!