Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Paragraf 3
Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia

Pasal 17
(1)Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pasal 18
(1)Visa haji Indonesia terdiri atas:
visa haji kuota Indonesia; dan

visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(2)Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3)PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Pasal 19
(1)PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
teguran lisan;

teguran tertulis;

penghentian sementara kegiatan; dan/atau

pencabutan izin.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Komentar!