Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Dalam hal pengisian kuota haji reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari untuk:

  1. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

  2. pendamping Jemaah Haji lanjut usia;

  3. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;

  4. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

  5. Jemaah Haji pada urutan berikutnya.

Terkait

Komentar!