Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Jemaah Haji


Pasal 6
(1)

Jemaah Haji berhak:

  1. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

  2. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

  3. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;

  4. mendapatkan pelayanan transportasi;

  5. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;

  6. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;

  7. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;

  8. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;

  9. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

  10. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan

  11. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.

(2)

Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 7

Jemaah Haji berkewajiban:

  1. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;

  2. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;

  3. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;

  4. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan

  5. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji


Pasal 8
(1)

Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.

(2)

Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)

Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:

  1. haji reguler; dan

  2. haji khusus.

(4)

Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji; dan

  2. petugas haji.

(5)

Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji Khusus; dan

  2. petugas haji khusus.

(6)

Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.


Pasal 9
(1)

Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.

(2)

Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!