Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 56
(1)

KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri.

(2)

Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

  2. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing.

(3)

Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4)

KBIHU bertanggungjawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5)

Ketenmtuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!