Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 25
(1)

Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:

  1. petugas pelayanan umum;

  2. petugas pelayanan kesehatan.

(2)

Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.

(3)

Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Terkait

Komentar!