Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 86
(1)

Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

(2)

Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.


Terkait

Komentar!