Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 85
(1)

Menteri melaksanakan akreditasi PIHK.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.

(3)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.

(4)

Menteri menetapkan standar akreditasi PIHK.

(5)

Menteri memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!