Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.

(2)

Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)

Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:

  1. haji reguler; dan

  2. haji khusus.

(4)

Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji; dan

  2. petugas haji.

(5)

Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji Khusus; dan

  2. petugas haji khusus.

(6)

Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.


Terkait

Komentar!