Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(4)

Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji; dan

  2. petugas haji.

Terkait

Komentar!