Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak Jemaah Umrah


Pasal 88

Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

  1. layanan bimbingan Ibadah Umrah;

  2. layanan kesehatan;

  3. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  4. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

  5. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.


Terkait

Komentar!