Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya…
- b. bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan…
- c. bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 50
Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:
porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.
Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji, orang yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
Jemaah Haji yang dibatalkan keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri.
Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Jemaah Haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.