Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 44

BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 45
(1)

BPIH digunakan untuk biaya:

  1. penerbangan;

  2. pelayanan akomodasi;

  3. pelayanan konsumsi;

  4. pelayanantransportasi;

  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

  6. pelindungan;

  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

  8. pelayanankeimigrasian;

  9. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

  10. dokumen perjalanan;

  11. biaya hidup;

  12. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;

  13. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

  14. pengelolaan BPIH.

(2)

Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Pasal 46
(1)

Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan BPIH.

(2)

Usulan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penyampaian laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya.


Pasal 47
(1)

Persetujuan DPR RI atas usulan BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah usulan BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI.

(2)

Dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.


Bagian Ketiga
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Pasal 48
(1)

Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

(2)

Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

(3)

Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan.


Bagian Keempat
Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji


Pasal 49
(1)

Pembayaran setoran Jemaah Haji meliputi:

  1. dana setoran awal Bipih; dan

  2. dana setoran pelunasan Bipih.

(2)

Pembayaran setoran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.

(3)

Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

(4)

Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.


Pasal 50
(1)

Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:

  1. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

  2. Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

  3. Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

(2)

Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji, orang yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3)

Jemaah Haji yang dibatalkan keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri.

(4)

Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Jemaah Haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.


Bagian Kelima
Pelaporan


Pasal 51
(1)

Menteri menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2)

Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada kas haji;

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!