Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 82
(1)

PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

  2. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

  3. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PlHK;

  4. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; dan

  5. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi


Terkait

Komentar!