Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 11

Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:

  1. penetapan dan pengisian kuota;

  2. penetapan BPIH;

  3. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;

  4. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan

  5. penetapan PPIH.


Terkait

Komentar!