Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

BPIH digunakan untuk biaya:

  1. penerbangan;

  2. pelayanan akomodasi;

  3. pelayanan konsumsi;

  4. pelayanantransportasi;

  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

  6. pelindungan;

  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

  8. pelayanankeimigrasian;

  9. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

  10. dokumen perjalanan;

  11. biaya hidup;

  12. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;

  13. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

  14. pengelolaan BPIH.

Terkait

Komentar!