Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 16
(1)

Menteri menetapkan masa pelunasan dana setoran pelunasan untuk pengisian kuota haji reguler.

(2)

Dalam hal pengisian kuota haji reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari untuk:

  1. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

  2. pendamping Jemaah Haji lanjut usia;

  3. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;

  4. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

  5. Jemaah Haji pada urutan berikutnya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!