Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Paragraf 1
Umum

Pasal 21
(1)

Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2)

Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!