Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:

  1. petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;

  2. pembimbing KBIHU; dan

  3. petugas PIHK.

Terkait

Komentar!