Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB V
KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH


Pasal 52
(1)

KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dari Menteri.

(2)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3)

lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(4)

Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.


Pasal 53
(1)

KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan.

(2)

KBIHU hanya melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji yang memerlukan jasa KBIHU.


Pasal 54
(1)

Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU.

(3)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.

(4)

Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.

(5)

Menteri memublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.


Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 56
(1)

KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri.

(2)

Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

  2. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing.

(3)

Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4)

KBIHU bertanggungjawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5)

Ketenmtuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!