Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

<<>>
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan:
syariat;

amanah;

keadilan;

kemaslahatan;

kemanfaatan;

keselamatan;

keamanan;

profesionalitas;

transparansi; dan

akuntabilitas.


Komentar!