Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

  1. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;

  2. memenuhipersyaratankesehatan;

  3. melunasi Bipih; dan

  4. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.

(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:

  1. petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;

  2. pembimbing KBIHU; dan

  3. petugas PIHK.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4)

Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.


Terkait

Komentar!