Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya…
- b. bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan…
- c. bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 4
Misi Haji Indonesia
Pasal 29
Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.
Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.