Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Paragraf 4
Misi Haji Indonesia

Pasal 29
(1)

Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.

(2)

Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

  1. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

  2. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.

(4)

Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!