Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

Terkait

Komentar!