Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kesembilan
Pembinaan


Pasal 76
(1)

PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus.

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. bimbingan manasik Ibadah Haji;

  2. pelayanan kesehatan; dan

  3. pelayananperjalanan.

(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(4)

Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  1. standar manasik Ibadah Haji;

  2. standar kesehatan; dan

  3. standar perjalanan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!