Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 38
(1)

Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri.

(2)

Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!