Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Paragraf 3
Pembinaan

Pasal 32
(1)

Menteri bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji kepada Jemaah Haji.

(2)

Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3)

Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri.

(4)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5)

Standadisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliput:

  1. standar manasik Ibadah Haji; dan

  2. standar kesehatan.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 33
(1)

Dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler, Menteri dapat melibatkan KBIHU.

(2)

Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!