Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:

  1. Jemaah Haji Khusus; dan

  2. petugas haji khusus.

Terkait

Komentar!