Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kedua
Persyaratan


Pasal 58

Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :

  1. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;

  2. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;

  3. memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan

  4. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


Pasal 59
(1)

Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh PIHK setelah mendapat izin dari Menteri.

(2)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


Pasal 60

Pembukaan kantor cabang PIHK harus kepada Menteri melalui Kementerian kabupaten/ kota setempat.


Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK, izin PIHK, dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!