Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 12
(1)

Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler.

(2)

Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.


Terkait

Komentar!