Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:

  1. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

  2. gubernur di tingkat provinsi;

  3. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

  4. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Terkait

Komentar!