Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk:

  1. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;

  2. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;

  3. Jemaah Haji lunas tunda;

  4. pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan

  5. Jemaah Haji pada urutan berikutnya;

Terkait

Komentar!